Suara.com - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten ke Apple. Diketahui gugatan itu menyangkut atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Kedua perusahaan sudah saling menggugat di Amerika Serikat karena gagalnya negosiasi dalam pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten yang sudah dilakukan sejak 2015.
Awalnya, Ericsson menggugat Apple pada Oktober dengan klaim bahwa perusahaan mencoba mengurangi tarif royalti. Lalu pada Desember, Apple menggugat Ericsson dengan tuduhan bahwa mereka menggunakan taktik kuat untuk memperbarui paten.
"Ericsson telah menolak menegosiasikan persyaratan yang adil dalam memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan mereka menuntut Apple di seluruh dunia untuk meminta royalti yang berlebihan," ujar Juru Bicara Apple, dikutip dari NDTV, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: SAFEnet Kenalkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital
"Kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," tambahnya.
Tuntutan hukum paten memang sudah biasa terjadi di antara perusahaan teknologi. Sebab, setiap royalti dapat dihemat dalam jumlah signifikan selama perjanjian berlangsung.
Contohnya, Ericsson mengenakan biaya sekitar 2,5 sampai 5 dolar AS (sekitar Rp 35-71 ribu) untuk setiap ponsel 5G.
"Ketika perjanjian sebelumnya berakhir, kami tidak dapat mencapai kesepakatan terkait persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru. Apple kini menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," ujar juru bicara Ericsson.
Selain Apple, Ericsson juga pernah berhadapan dengan Samsung di pengadilan pada tahun lalu. Biasanya, royalti yang tertunda akan dihapus usai kesepakatan tercapai.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Internet 5G di Gelaran MotoGP Mandalika 2022