SAFEnet Kenalkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital

Minggu, 23 Januari 2022 | 12:05 WIB
SAFEnet Kenalkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital
Platform daring https://aduan.safenet.or.id [screenshot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan platform baru untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia.

Platform daring bernama https://aduan.safenet.or.id diharapkan bisa menjadi media bagi publik dalam mendukung advokasi hak-hak digital.

Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyampaikan, platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan.

"Dengan adanya platform aduan daring ini, korban pelanggaran hak-hak digital tidak ada lagi kebingungan ke mana harus melapor saat membutuhkan bantuan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Gebrakan Awal Tahun, Toyota Luncurkan Dua SUV Sekaligus: Land Cruiser dan Fortuner

Kampanye SAFEnet untuk tidak menyebarkan konten kekerasan seksual. (Twitter/@safenetvoice)
Kampanye SAFEnet untuk tidak menyebarkan konten kekerasan seksual. Sebagai contoh  bijak menggunakan media sosial (Twitter/@safenetvoice)

Di platform tersebut, publik bisa melaporkan pelanggaran hak-hak digital yang mereka alami ataupun ketahui. Di antaranya adalah kriminalisasi terhadap ekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Di platform sebelumnya, formulir aduan untuk pelanggaran hak-hak digital masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan secara parsial.

"Sekarang, publik tinggal mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelanggaran yang mereka alami atau saksikan," ujar Damar.

Selain bisa melaporkan, publik juga bisa langsung ikut memantau tren pelanggaran hak-hak digital yang terjadi.

"Dengan menyajikannya di satu platform, kami juga berharap agar publik bisa lebih mudah melihat hak-hak digital ini sebagai satu kesatuan dan saling terkait," jelasnya.

Baca Juga: Hadirkan Iklan Berkualitas, MGID Perkenalkan Creative Safety Ranking

Damar menyampaikan, seiring dengan tergantungnya keseharian masyarakat terkait teknologi digital, maka semakin penting pula bagi publik untuk memahami hak-hak digital.

Adapun hak-hak digital tersebut mencakup hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital (digital space).

Sebagai hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di ranah digital, tambah Damar, hak-hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Sayangnya, berdasarkan pemantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak digital tersebut makin marak.

"Bentuk pelanggaran itu, misalnya, adalah pembatasan atau bahkan pemblokiran akses Internet. Hal ini pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara semena-mena memutus akses Internet dengan alasan stabilitas," papar Damar.

Dari sana, SAFEnet bersama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.

"Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya," tegas Damar.

Pelanggaran hak digital lain, menurut Damar, adalah maraknya kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin banyak warga dipidana atas ekspresi mereka.

Dua kasus terakhir, contoh Damar, adalah kriminalisasi terhadap dosen Saiful Mahdi di Banda Aceh dan konsumen klinik kecantikan Stella Monica di Surabaya.

Pelanggaran hak-hak digital itu juga semakin marak dengan masifnya serangan digital terhadap kelompok kritis.

Dalam pemantauan SAFEnet, serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis semakin marak ketika muncul isu-isu kontroversial seperti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.

Menyadari bahwa pelanggaran semakin masif dan perlu untuk melibatkan publik lebih luas dalam pemantauan tersebut, maka SAFEnet meluncurkan platform aduan daring.

"Semoga dengan platform terbuka semacam ini, kita akan semakin banyak mendapatkan informasi dan data pelanggaran hak-hak digital. Lebih penting lagi, informasi dan data itu bisa menjadi amunisi dalam memperjuangkan hak-hak digital," tegas Damar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI