Suara.com - Pengembang game battle royale populer PUBG: Battlegrounds telah mengajukan gugatan terhadap Apple dan Google.
Pasalnya, kedua perusahaan dianggap mengizinkan pelanggaran hak cipta dengan menjual game ripoff di App Store dan Google Play Store.
Studio Korea Krafton Inc, bersama dengan cabang PUBG Santa Monica yang berbasis di AS, mengklaim bahwa pengembang game yang berbasis di Singapura Garena merobek Battlegrounds dalam dua game (Free Fire, dan Free Fire: MAX).
Sementara itu, Apple dan Google mengizinkan game tersebut untuk dipublikasikan dan didistribusikan kembali di toko masing-masing.
Baca Juga: Google, Apple, Amazon, Meta, dan IBM Dipanggil ke Gedung Putih, Ada Apa?
Keluhan itu diajukan di Pengadilan Distrik untuk Distrik Pusat California dan meminta pengadilan oleh juri.
Game pertama diluncurkan kembali pada 2017, tak lama setelah PUBG: Battlegrounds pertama kali dirilis, sedangkan yang kedua tanggal kembali ke September 2021.
Krafton meminta Garena dan Apple/Google untuk berhenti menjual/mendistribusikan game rip-off yang diduga tetapi tidak berhasil.
YouTube (dimiliki oleh Google) juga merupakan bagian dari keluhan, untuk hosting video yang menunjukkan gameplay dari game yang diduga peniru.
Seperti dilansir laman Phone Arena, Jumat (14/1/2021), ini bukan pertama kalinya PUBG mengajukan gugatan terhadap sesama pengembang.
Baca Juga: PUBG: Battlegrounds Kini Bisa Dimainkan Gratis!
Kembali pada 2018, Krafton menggugat Epic Games karena "kesamaan antara PUBG dan Fortnite."
Kasus itu kemudian dibatalkan setelah kesepakatan diduga terjadi antara kedua studio (keduanya sebagian dimiliki oleh Tencent).