Suara.com - Set Top Box (STB) merupakan alat yang dapat membuat TV analog mampu menangkap sinyal digital.
Pemerintah diketahui akan memindahkan siaran TV analog atau Analog Switch Off maksimal pada 22 November 2022.
Sebelum itu, para pengguna TV analog dapat menggunakan STB untuk menerima siaran TV digital.
Saat ini, berbagai produsen telah mengeluarkan STB untuk menunjang peralihan tersebut.
Baca Juga: Kominfo Dorong Komitmen Penyelenggara Multipleksing Penuhi Kebutuhan Set Top Box Gratis
Dengan banyaknya merek dagang yang beredar, kamu harus berhati-hati dalam membeli STB.
Berikut ini empat cara aman yang harus kamu tahu sebelum membeli Set Top Box berdasarkan akun Kemenkominfo:
1. Sertifikasi Kominfo
Kamu harus memilih STB yang telah dilengkapi dengan sertifikat dari Kominfo agar STB bisa digunakan dan semua fitur siaran digital berfungsi optimal.
2. Sesuaikan kebutuhan
Baca Juga: Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis Mulai Awal 2022
Banyak produsen telah merilis STB di pasaran saat ini. Setiap merek akan menawarkan harga dan fitur yang berbeda-beda.
Kamu harus pintar memilih STB yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna.
3. Lihat review
Sebelum membeli, ada baiknya untuk melihat review yang beredar di internet. Pengguna harus mengetahui kelebihan dan kekurangan STB beserta fitur yang ditawarkan.
4. Bertanda khusus
STB yang aman digunakan memiliki tanda khusus di kemasan, seperti DVB-T2, keterangan Siap Digital, atau gambar MODI.
Perlu diketahui, STB juga memiliki nama lain seperti dekoder, receiver, converter, atau pengubah sinyal.
Sehingga kamu tidak perlu bingung jika menemukan nama yang berbeda.
Dengan Set Top Box, kamu yang masih menggunakan TV analog akan tetap bisa menerima siaran digital. Pastikan untuk memilih Set Top Box berstandar DVB-T2.