Suara.com - Seorang polisi menarik perhatian pengguna media sosial setelah tingkahnya yang viral karena mengajak para tahanan di penjara untuk makan cilok bersama-sama.
Sebuah video viral yang dibagikan oleh akun TikTok @pakpol39 pada 10 Januari, pemilik akun yang merupakan salah satu anggota polisi merekam momen ketika ia membelikan beberapa bungkus cilok untuk dimakan bersama para tahanan.
Tampak beberapa tahanan lelaki terekam di dalam video menjulurkan tangannya dari balik jeruji besi.
Mereka mengambil satu buah cilok yang telah dituang ke sebuah piring dan mencocolkannya ke dalam wadah berisi sambal.
Dengan tertib, para tahanan tersebut bergantian mengambil cilok yang telah disediakan.
Baca Juga: Fakta Wanita Keluar dari Pintu Pesawat, Dikira Akan Terjun Bebas, Ternyata...
Sementara itu, pemilik akun sendiri menyantap jenis kudapan lain yang ditusuk menggunakan lidi atau batang bambu kecil.
Ia mengaku sengaja tidak memberikan makanan yang ditusuk tersebut karena takut membahayakan.
"Hari Minggu makan cilok bareng mereka. Mohon maaf guys, yang ada tusuknya nggak aku kasih ke mereka karena bahaya. Meskipun kita dekat dan akrab, tapi tetap perhatikan keamanan mereka dan batasannya," tulis pemilik akun.
Pemilik akun juga mengaku bahwa ia mengajak para tahanan untuk makan bersama karena tidak ada teman jaga saat itu yang bisa diajak untuk makan bareng.
Unggahan yang telah dilihat sebanyak lebih dari 5 juta penayangan dan disukai sebanyak lebih dari 391.900 kali oleh sesama pengguna TikTok itu pun menuai beragam komentar.
Baca Juga: TikTok Bangga Tren Indonesia Mendunia
"Sama kayak bapakku. Dia suka bawa makanan dari rumah, katanya buat nanti tahanan di sana," tulis akun @itsmesend.
"Liat ginian aja mewek. Aku percaya masih banyak pak polisi yang berhati baik. Semoga sehat terus pak pol," komentar @hujandipagihari_.
"Gila keren banget pak pol," tambah @andragz.
"Baru kali ini gue respect dan seneng liat pak pol. Semangat terus orang baik," ungkap @tiaraamaly_.
"Makannya pada sopan, ngambilnya satu-satu," sahut @sskgrl.