Pembuat Cheat PUBG Mobile Dituntut Ganti Rugi Rp 143 Miliar

Senin, 10 Januari 2022 | 13:41 WIB
Pembuat Cheat PUBG Mobile Dituntut Ganti Rugi Rp 143 Miliar
Ilustrasi Cyber Hacker. (Unsplash//Clint Patterson)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok hacker yang membuat cheat PUBG Mobile dijatuhkan denda sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 143 miliar.

Denda ini akan diberikan ke pengembang game PUBG Mobile untuk membuat teknologi anti cheat dalam gamenya.

Diwartakan IGN, Senin (10/1/2022), pengadilan federal Amerika Serikat dan Jerman baru saja mengabulkan gugatan Tencent Games dan Krafton ke para kelompok pembuat cheat dalam game.

Hasilnya, kelompok pembuat cheat itu diperintahkan membayar ganti rugi ke perusahaan sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 143 miliar.

Baca Juga: Terbatas! Cepat Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 8 Januari 2022

Mereka juga diminta memberikan informasi, bagaimana mereka dapat mengeksploitasi game dan menghentikan tindakan ilegal, terkait cheat atau kecurangan dalam bermain.

Produser Tencent Games PUBG Mobile, Rick Li, menyatakan bahwa jutaan pemain di seluruh dunia saat ini menikmati game PUBG Mobile.

PUBG Mobile Season 15.
PUBG Mobile

Sayangnya, aktivitas kelompok cheat ini justru merusak sifat fair dalam game.

"Keputusan pengadilan ini menyiratkan pesan yang jelas kalau kami tidak akan mentolerir cheater di PUBG Mobile," kata Li.

Head of PUBG Mobile Product Development Krafton, Minu Lee menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas permainan PUBG Mobile di kemudian hari.

Baca Juga: Tencent Games dan Krafton Menangkan Gugatan Terhadap Pelaku Kecurangan di PUBG Mobile

"Kami akan terus menegakkan hak kekayaan intelektual kami dengan tekad teguh terhadap siapapun yang berusaha menodai atau menyalahgunakannya," tambah Lee.

Tencent dan Krafton memastikan bahwa dana denda itu akan dibuat untuk mengembangkan teknologi anti-cheat dalam game PUBG Mobile.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI