Dianggap Persulit Pengguna, Google dan Facebook Didenda Rp 3,4 Triliun

Senin, 10 Januari 2022 | 13:36 WIB
Dianggap Persulit Pengguna, Google dan Facebook Didenda Rp 3,4 Triliun
Logo Google. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prancis mendenda Google dan Facebook sebesar 210 juta euro atau Rp 3,4 triliun akibat penggunaan cookie.

Alasannya, kedua perusahaan dianggap mempersulit pengguna untuk menolak pelacakan online.

Cookie sendiri adalah bagian kecil dari data yang dikirim dari situs web dan disimpan dalam komputer pengguna oleh browser.

Cookie browser ini bisa digunakan situs untuk menampilkan iklan spesifik ke pengguna.

Baca Juga: Ingin Menghapus Akun Facebook, Namun Lupa Email dan Password? Begini Caranya

Pengawas data pribadi Prancis, CNIL, mengatakan bahwa pengguna kesulitan dalam menolak cookie.

Sebaliknya, mereka justru bisa menerima cookie hanya dalam sekali klik.

Ilustrasi Facebook. [Austin Distel/Unsplash]
Ilustrasi Facebook. [Austin Distel/Unsplash]

"Ketika anda menerima cookie, itu bisa dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya," kata kata Karin Kiefer, Head of Data protection and Sanctions CNIL, dikutip dari BBC, Senin (10/1/2022).

Rincinya, Google didenda sebesar 150 juta euro atau Rp 2,4 triliun. Sementara Facebook, yang kini berganti nama ke Meta, didenda 60 juta euro atau Rp 973 miliar.

Kedua perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi. Jika terlambat bayar, mereka bakal diberikan denda 100.000 euro (Rp 1,6 miliar) per harinya.

Baca Juga: Apa itu Metaverse? dan Apa Saja Dampak Positif dan Negatifnya?

Di sisi lain, Google mengatakan bahwa orang-orang telah mempercayai mereka dalam menghormati hak privasi dan menjaga pengguna tetap aman.

"Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan berdiskusi aktif dengan CNIL terkait keputusan ini," kata Google.

Sementara Facebook mengatakan bahwa pihaknya tengah meninjau keputusan denda 60 juta euro tersebut.

Ilustrasi Google Search. [Shutterstock]
Ilustrasi Google Search. [Shutterstock]

"Kontrol izin cookie kami memberi pengguna opsi lebih banyak atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram, di mana pengguna bisa mengunjungi kembali dan mengatur opsi ini kapan saja. Kami akan terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI