Suara.com - NPWP atau kepanjangannya Nomor Pokok Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. Bila ingin mendaftar sebagai peserta NPWP akan tetapi tidak memiliki waktu mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), coba cara online di bawah ini.
NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.
Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP:
Syarat dan yang harus memiliki NPWP adalah:
Baca Juga: Penonton Youtube Indonesia Kian Tertarik dengan Konten Sains, Bisnis dan Hukum
NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan
NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:
1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
NPWP Pribadi Berpenghasilan
1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa
Baca Juga: Sains Sebut Membaca Buku Dapat Membuat Otak Bekerja Lebih Baik
NPWP Pribadi Istri
NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:
1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
3. Lampirkan fotokopi NPWP suami
4. Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
5. Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
6. Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
NPWP Badan Profit
NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:
1. Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa
NPWP Badan Non-profit
1. Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.
Cara daftar NPWP Online untuk Semua Kategori
Bisa mendaftar NPWP Online melalui HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:
1. Bukalah salah satu browser, dan pastikan perangkat telah terhubung dengan internet
2. Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/
3. Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu "Daftar Akun" yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/daftar
4. Lalu masukkan email dan passwordnya
5. Tunggulah beberapa saat hingga menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
6. Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun pengguna
7. Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
8. Selanjutnya masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP
9. Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi
10. Kemudian klik "Daftar" dan selanjutnya pendaftaran serta data diri akan diproses oleh KPP
11. Apabila data diri dianggap sesuai oleh KPP kemudian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
12. Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan harus mengisi kolom captcha dan klik "Submit"
13. Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang ajukan
14. Salinlah nomor token yang terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
15. Apabila pengajuan NPWP Online setujui selanjutnya akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang cantumkan sebelumnya.
Sofia Ainun Nisa