Suara.com - NPWP atau kepanjangannya Nomor Pokok Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. Bila ingin mendaftar sebagai peserta NPWP akan tetapi tidak memiliki waktu mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), coba cara online di bawah ini.
NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.

Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP:
Syarat dan yang harus memiliki NPWP adalah:
NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan
NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:
1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
NPWP Pribadi Berpenghasilan
1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa
Baca Juga: Penonton Youtube Indonesia Kian Tertarik dengan Konten Sains, Bisnis dan Hukum
NPWP Pribadi Istri