Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - NPWP atau kepanjangannya Nomor Pokok Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. Bila ingin mendaftar sebagai peserta NPWP akan tetapi tidak memiliki waktu mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), coba cara online di bawah ini.

NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.

Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.
Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.

Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP:

Syarat dan yang harus memiliki NPWP adalah:

NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan

NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:

1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

NPWP Pribadi Berpenghasilan

1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa

Baca Juga: Penonton Youtube Indonesia Kian Tertarik dengan Konten Sains, Bisnis dan Hukum

NPWP Pribadi Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI