UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:11 WIB
UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa UU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebutuhan memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi asemakin penting dan mendesak setelah berbagai kasus kebocoran data di Indonesia. Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyatakan UU PDP diupayakan disahkan paling lambat semester pertama tahun ini.

"Harapannya, sebelum pertemuan G20 pada Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang kuat dan komprehensif," kata Wahyudi kepada Antara, Jumat (7/1/2021).

Regulasi data pribadi saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang dan masih pada tahap pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam keterangan resmi menilai penting untuk mempercepat pembahasan RUU PDP supaya bisa segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif.

Baca Juga: Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat

Keberadaan UU PDP dinilai akan bisa mengurangi insiden kebocoran data pribadi yang terus berulang. Kejadian yang terbaru, data pasien dari berbagai rumah sakit yang tersimpan di server Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap.

Dalam kasus ini, Koalisi menilai aturan yang dapat menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistel Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK).

Kemenkes dalam keamanan sistem juga patuh pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) dan operasional secara teknis pada Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan BSSN 4/2021).

Meski pun sudah ada, aturan-aturan tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi.

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari, antara lain, ELSAM, AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, ICT Watch, ICJR dan SAFEnet.

Baca Juga: Kemenkes Telusuri Dugaan Kebocoran Data 6 Juta Pasien Rumah Sakit

Jutaan data pasien yang bocor antara lain berisi nama lengkap, foto pasien, hasil tes COVID-19, surat rujukan BPJS, hasil tes laboratorium, hasil pindai X-Ray dan laporan radiologi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI