Soal PHK 33 ABK Kapal Riset Baruna Jaya, BRIN: Mereka dari Pihak Ketiga

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 22:01 WIB
Soal PHK 33 ABK Kapal Riset Baruna Jaya, BRIN: Mereka dari Pihak Ketiga
BRIN mengatakan pengoperasian Kapal Riset Baruna Jaya akan diserahkan ke perusahaan manajemen armada yang personal. Foto: KR Baruna Jaya IV milik BPPT. [bppt.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko menanggapi isu pemutusan hubungan kerja terhadap 33 anak buah kapal (ABK) di Kapal Riset (KR) Baruna Jaya pascaintegrasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ke BRIN.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, Handoko menuturkan 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alih daya dari penyedia atau pihak ketiga dan bukan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT.

"Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan," kata dia.

Laksana mengatakan ke depan perawatan dan pengoperasian kapal riset akan dilaksanakan melalui perusahaan manajemen armada (fleet management) yang berpengalaman. Perusahaan pengelolaan armada tersebut harus memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.

Baca Juga: BRIN Sebut Mutasi Virus Belum Tentu Sebabkan Virus Tambah Kuat

"Fleet management ini akan bertugas untuk menyediakan ABK, melakukan operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset," tuturnya.

Selain itu, katanya, ABK yang disediakan juga akan memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tersertifikasi sesuai dengan kelasnya. Handoko menuturkan proses pengadaan fleet management itu sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses lelang terbuka.

Dalam skema tersebut, BRIN memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para ABK non-pegawai negeri sipil (PNS) untuk melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN.

Para ABK non-PNS tidak hanya bisa melamar untuk bekerja di kapal-kapal eks-BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN, melalui perusahaan fleet management yang memenangkan lelang.

Integrasi lembaga-lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. [Antara]

Baca Juga: Mantan Ketua LBM Eijkman Tahan Tangis Ungkap Gaji Peneliti: Lebih Rendah dari Sopir Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI