BRIN: Mantan Tenaga Honorer dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Diberi Tawaran yang Sama

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 22:31 WIB
BRIN: Mantan Tenaga Honorer dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Diberi Tawaran yang Sama
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menawarkan opsi yang sama bagi semua mantan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dari lembaga atau unit penelitian dan pengembangan yang tergabung ke BRIN.

"Ini opsi generik yang berlaku untuk semua," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (5/1/2021).

Bagi mantan tenaga honorer dan PPNPN di berbagai lembaga termasuk di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kata Handoko, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing.

Opsi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) periset di Eijkman, BPPT dan lembaga lain dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Baca Juga: Tim Periset Vaksin Merah Putih Diklaim Makin Kuat dengan Integrasi Eijkman ke BRIN

Honorer periset usia lebih dari 40 tahun dan S3 bisa mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Sedangkan honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema berbasis riset dan asisten riset (research assistantship).

Sebagaimana diketahui syarat diterima BRIN sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah jika sudah bergelar S3.

Handoko menuturkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas sampai dengan 2023.

Untuk itu, Handoko mengatakan BRIN memakai skema alih daya, sehingga tidak merekrut personel. "Jadi, kita tidak merekrut personel, tetapi "membeli jasa" dari mitra rekanan," ujar Kepala BRIN.

Baca Juga: BRIN: Tim Waspada Covid-19 Eijkman Masih Beroperasi

Di lain sisi, sesuai regulasi, Handoko mengatakan honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran, sehingga setiap akhir tahun harus diberhentikan, dan dapat kembali dikontrak di awal tahun.

"Sehingga, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi, karena sesuai kontrak hanya satu tahun, dan sesuai regulasi kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," kata Handoko.

Sebelumnya, mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (5/1) karena kontrak kerjanya diberhentikan setelah BPPT bergabung ke BRIN. Mantan PPNPN BPPT yang tergabung dalam Paguyuban PPNPN BPPT itu meminta agar dapat kembali dipekerjakan oleh BRIN. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI