Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetujui merger Indosat dan Tri Indonesia hari ini, Selasa (4/1/2022). Restu Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022.
"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dari penggabungan tersebut, Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR) dari PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk dengan rincian sebagai berikut:
1. Pita frekuensi radio rentang 1732,5-1742,5 mhz berpasangan dengan rentang 1827,5-1837,5 mhz
2. Pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110-2115 mhz
3. Pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2115-2120 mhz
4. Pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2120-2125 mhz
Baca Juga: Rincian Tugas dari Kominfo Usai Merger Indosat dan Tri Diresmikan
"Pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum radio," jelas Plate.
Lebih lanjut, Plate menyebut kalau PT Indosat Tbk tetap wajib mengembalikan pita frekuensi radio 5mhz dalam rentang 2165-2170mhz. Namun ada ketentuan kalau Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi radio dalam rentang 1975-1980 mhz yang berpasangan dengan pita frekuensi radio 2165-2170 mhz.
"Ini dilakukan paling lama satu tahun sejak keputusan menteri ini, atau sampai dengan 4 Januari 2023," jelasnya.
Sebelumnya Kominfo juga meminta agar Indosat melaksanakan sejumlah tugas usai merger dengan Tri. Di antaranya adalah menambah jumlah site baru, paling sedikit sebanyak 11.400 site, sampai 2025.
Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani layanan seluler, paling sedikit sebanyak 7660 desa/kelurahan baru sampai 2025. Selanjutnya adalah meningkatkan kualitas layanan sampai 2025, paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.
Baca Juga: Menkominfo Resmikan Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia