Suara.com - Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, menanggapi gugatan Hasan Azhari sebesar Rp 24,9 triliun, ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengaku kalau pihak Gojek belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
Pengamatan awal, ia menyimpulkan kalau itu adalah gugatan tak berdasar.
"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar," kata Nila saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Rincian Gugatan Hasan Azhari Atas Gojek Hingga Minta Ganti Rugi Rp24 Triliun
"Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Hasan Azhari secara resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim sebesar Rp 24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat ingin majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya karena ia mengklaim Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Selain itu juga menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Baca Juga: Decacorn: Pengertian, Valuasi dan Tingkatan Sebuah Startup Berdasarkan Valuasi
Selanjutnya, majelis menyatakan putusan ini segera dilaksanakan meski tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Terakhir, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.