Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah menjadwalkan pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai awal tahun 2022. Pembahasan ini akan dilakukan Kominfo bersama DPR.
"Jadi setelah tahun baru nanti, kami bisa segera memulai pembahasan antara panitia kerja, dalam hal ini Kominfo, dan panja DPR," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, lewat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Selama belum ada UU PDP, lanjut Dedy, Kominfo masih menindak kasus pelanggaran data pribadi lewat tiga aturan yang sudah ditetapkan.
Aturan pertama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Targetkan Pusat Data Nasional Beroperasi Akhir 2023
Lalu aturan ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Tiga instrumen itulah yang selama ini kami gunakan untuk penanganan insiden kebocoran data," papar Dedy.
Ia mengklaim jika RUU PDP bisa disahkan, Kominfo bisa memiliki mekanisme terkait penanganan insiden data pribadi secara lebih komprehensif. Aturan ini juga akan mementingkan para pemilik data pribadi, khususnya masyarakat Indonesia.
"Jadi pemerintah sangat berharap UU PDP kami bisa tuntaskan bersama dengan DPR. Sehingga kami punya payung hukum komprehensif terkait perlindungan data pribadi," jelas Dedy.
Baca Juga: Kominfo Masih Kaji Rencana Hapus Internet 3G