Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan.
"Kita harapkan 2022 bisa diselesaikan secara politik," kata Plate saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
RUU PDP, yang telah diproses sejak 2019, masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dengan DPR RI.
Regulasi tersebut semula ditargetkan rampung pada 2020, namun diundur ke 2021. Tetapi pada tahun ini, aturan yang disebut sangat krusial untuk mendukung industri digital Indonesia, juga tak disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Tanpa Pelindungan Data Pribadi, Industri Digital Tak Akan Tumbuh
Yang menjadi topik utama adalah soal lembaga otoritas pengawas pelindungan data pribadi. Kominfo ingin agar otoritas ini berada di bawah kementerian. Sementara DPR ingin agar lembaga tersebut independen dan bertanggung jawab kepada presiden.
RUU PDP kini menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Plate.
Plate menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Rancangan undang-undang tersebut memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.
"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," kata Plate.
Baca Juga: RUU Pelindungan Data Pribadi Harus Cepat Disahkan, Tentukan Ekonomi Digital Indonesia
Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Kita harapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," tutup Plate. [Antara]