Suara.com - Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto mengatakan pelindungan data pribadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan industri digital. Ia bahkan mengatakan bahwa tanpa kepercayaan digital maka industri tidak akan tumbuh.
Sati mengatakan tingginya kejahatan siber belakangan, seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan digital. Oleh karena itu, pelindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.
“Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” kata Sati dalam siaran pers yang diterima Senin (27/12/2021).
Baru-baru ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor fintech.
Baca Juga: Ancaman Siber di 2022 Masih Didominasi Pencurian Data dan Ransomware
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi. Tujuan pedoman ini adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa data-data mereka aman pada saat melakukan transaksi di platform fintech.
Kode etik pelindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini masih dibahas oleh pemerintah.
Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional di DPR RI dan sayangnya belum juga rampung hingga 2021 berakhir.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus pelindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
Baca Juga: RUU Pelindungan Data Pribadi Harus Cepat Disahkan, Tentukan Ekonomi Digital Indonesia
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital," beber dia.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa selama Januari-Oktober 2021 tercatat ada 1.191.320.498 serangan siber yang terjadi di Indonesia, meningkat 140,51% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 495.337.202.
VIDA, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sekaligus provider identitas digital, adalah badan yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan identitas digital atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.