Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menekankan perlunya untuk mempercepat pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi untuk menunjang kinerja keamanan e-commerce serta berbagai hal lain yang terkait perekonomian digital nasional.
"Sudah semestinya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi dipercepat untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Menurut dia, RUU tersebut perlu untuk segera difinalisasi karena kehadirannya dinilai akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.
Pingkan berpendapat, RUU Pelindungan Data Pribadi sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019.
Baca Juga: Kominfo: RUU Pelindungan Data Pribadi Dibahas Kembali Tahun Depan
"Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data," tegasnya.
Terkait dengan PP 71/2019, ia mengemukakan bahwa fokus peraturan pemerintah tersebut adalah terkait sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. "Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci," paparnya.
Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dolar AS pada tahun 2015, menjadi 44 miliar dolar pada tahun 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ekonomi keuangan digital nasional akan meningkat pesat pada tahun 2022 dengan volume e-commerce mencapai Rp 530 triliun.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkominfo Bereskan RUU PDP Agar Ada Kepastian Usaha di Sektor Digital
“Saya sampaikan harapan, optimisme tahun depan, ekonomi keuangan nasional akan meningkat pesat. E-commerce volumenya akan naik menjadi Rp530 triliun dari tahun ini Rp 403 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar KAGAMA, Jumat (17/12).
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Rabu, memastikan bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi akan dibahas kembali bersama DPR tahun depan.