Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan sebanyak 28 unit penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga (K/L) resmi diintegrasikan ke BRIN.
"Sudah seharusnya proses integrasi sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di kementerian dan lembaga menjadi pegawai BRIN dipercepat agar dapat segera berkarya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara," kata Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Handoko berharap pengalihan sumber daya manusia (SDM) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) tersebut dapat menjembatani kebutuhan riset dan inovasi yang diperlukan oleh setiap kementerian dan lembaga.
Dengan demikian, BRIN dapat memberikan rekomendasi kebijakan melalui riset untuk membantu kementerian dan lembaga dalam menghasilkan regulasi ataupun kebijakan di masa akan datang.
Baca Juga: Ilmuwan BRIN Temukan 14 Spesies Baru Curut di Sulawesi
Kepala BRIN bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghadiri acara Serah Terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Kementerian/Lembaga menjadi Pegawai di Lingkungan BRIN (Batch 1) bertempat di Sheraton Grand Jakarta pada Kamis (16/12/2021).
Proses pengalihan pegawai K/L menjadi pegawai di lingkungan BRIN merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Pada Bab VII tentang Pengintegrasian dijelaskan bahwa pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan K/L diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil K/L menjadi pegawai negeri sipil di BRIN.
Dalam mendorong percepatan integrasi SDM Litbangjirap untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, BRIN telah mengusulkan pengalihan 2.476 pegawai dari 34 K/L kepada Kepala BKN.
Sebanyak 1.205 orang dari 28 K/L diusulkan untuk dialihkan melalui surat B-767/I/KP.03.00/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Baca Juga: BRIN: Fasilitas Nuklir Akan Terpusat di Puspitek Serpong
Sisanya sebanyak 1.271 orang dari enam K/L yang diusulkan melalui surat B-766/I/KP.03.00/11/2021 tanggal 30 November 2021 masih dalam pembahasan pengalihan.
Sebanyak 1.089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 K/L diserahterimakan dari Kepala BKN kepada Kepala BRIN.
Sebanyak 112 pegawai dengan jabatan keahlian utama dari 28 K/L tersebut masih dalam proses penetapan pengalihan, yaitu pemberhentian dari jabatan fungsional keahlian utama K/L asal untuk diangkat dalam jabatan fungsional keahlian utama BRIN dengan penerbitan keputusan Presiden RI.
"Saya melihat pengalihan status kepegawaian ini merupakan langkah awal dari banyak strategi dan prioritas lainnya untuk meningkatkan inovasi di negara kita," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima, persoalan SDM menjadi hal yang harus dikoordinasikan dengan ketat agar kompetensi di bidang penelitian dan inovasi dapat saling bersinergi.
"Pengalihan pegawai ini diharapkan dapat menjadi penggerak inovasi di Indonesia," tutur Bima. [Antara]