Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan pembatasan investasi ke produsen drone asal China, DJI.
Mereka menuding bahwa teknologi drone DJI terlibat dalam pengawasan muslim Uighur di China.
Melansir BBC, Minggu (19/12/2021), kebijakan ini membuat warga AS tak bisa membeli atau menjual saham di perusahaan tersebut.
Namun, larangan ini tetap tak berefek karena DJI bukanlah perusahaan publik.
Itu artinya, konsumen di AS dapat terus membeli atau menggunakan drone DJI.
Produk DJI sendiri sudah digunakan lebih dari 900 agensi keamanan publik di AS, termasuk polisi di New York City.

Perusahaan itu telah memiliki hampir 80 persen pangsa pasar drone di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan untuk perusahaan AS agar tak mengekspor produknya ke DJI pada 2020.
Mereka menilai DJI adalah perusahaan yang mengancam keamanan nasional.
Baca Juga: Teknologi Huawei Dituding Bantu Pemerintah China Awasi Uighur
Sementara perusahaan China lainnya, Huawei, juga masih berada di daftar hitam AS yang diberlakukan pemerintah Donald Trump pada 2019.