Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan pembatasan investasi ke produsen drone asal China, DJI.
Mereka menuding bahwa teknologi drone DJI terlibat dalam pengawasan muslim Uighur di China.
Melansir BBC, Minggu (19/12/2021), kebijakan ini membuat warga AS tak bisa membeli atau menjual saham di perusahaan tersebut.
Namun, larangan ini tetap tak berefek karena DJI bukanlah perusahaan publik.
Baca Juga: Teknologi Huawei Dituding Bantu Pemerintah China Awasi Uighur
Itu artinya, konsumen di AS dapat terus membeli atau menggunakan drone DJI.
Produk DJI sendiri sudah digunakan lebih dari 900 agensi keamanan publik di AS, termasuk polisi di New York City.
Perusahaan itu telah memiliki hampir 80 persen pangsa pasar drone di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan untuk perusahaan AS agar tak mengekspor produknya ke DJI pada 2020.
Mereka menilai DJI adalah perusahaan yang mengancam keamanan nasional.
Baca Juga: Viral Lihat Dampak Letusan Gunung Semeru Pakai Drone Bikin Nyesek: Seperti Desa Mati
Sementara perusahaan China lainnya, Huawei, juga masih berada di daftar hitam AS yang diberlakukan pemerintah Donald Trump pada 2019.
Akibatnya, Huawei tak bisa menggunakan teknologi AS seperti Google.
BBC juga melaporkan bahwa pemerintah Joe Biden tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan lebih banyak sanksi ke produsen chip asal China, Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC).