Suara.com - Google mengumumkan bahwa karyawan terancam kehilangan gaji hingga dipecat dari perusahaan, apabila mereka tidak mematuhi kebijakan vaksinasi Covid-19.
Dalam memo internal yang diungkap CNBC, Kamis (16/12/2021), Google memberikan batas waktu hingga 3 Desember ke karyawan mereka untuk menyatakan status vaksinasi Covid-19 dan mengunggah dokumentasi sebagai buktinya.
Akan tetapi, Google tetap memberikan pengecualian vaksin Covid-19 ke karyawan karena alasan medis atau keyakinan agama.
Namun, mereka tetap wajib melaporkannya ke perusahaan.
Baca Juga: Greysia Polii hingga Sisca Kohl, Ini 5 Sosok Paling Dicari di Google Indonesia Tahun 2021
Setelah tanggal berlaku, Google bakal menghubungi karyawan yang belum mengunggah status vaksinasi ataupun yang tidak divaksin.
Jika karyawan masih belum mematuhi aturan tersebut hingga 18 Januari 2022, maka Google memerintahkan mereka untuk cuti berbayar dalam 30 hari.
Setelah itu, Google mengubah status karyawan menjadi 'cuti tidak dibayar' selama enam bulan, yang kemudian lanjut dipecat.
Juru bicara Google mengaku bahwa persyaratan vaksinasi menjadi salah satu cara terpenting demi menjaga keamanan karyawan.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga membuat layanan Google tetap berjalan normal.
Baca Juga: Jamet hingga Mletre, Ini 5 Istilah yang Paling Dicari di Google Selama 2021
Google memang gencar menerapkan vaksin Covid-19 ke karyawan karena mereka bakal menerapkan kerja hybrid atau campuran.
Mulai tahun depan, Google mengharuskan karyawan untuk datang ke kantor selama tiga kali seminggu.
Kebijakan Google ini juga sejalan dengan pemerintah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Ia memerintahkan perusahaan-perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk divaksin hingga 18 Januari mendatang.