Suara.com - Perusahaan keamanan siber Palo Alto Networks Indonesia menilai, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan solusi penting untuk mengurangi kejahatan siber di Indonesia. Sayang hingga saat ini, UU PDP tak kunjung rampung.
“Sampai hari ini kan bentuknya masih Rancangan UU PDP, bukan UU PDP. Seharusnya perlu itu untuk memperkuat dari segi legalitas,” terang Adi Rusli selaku Country Manager Palo Alto Networks Indonesia, Senin (13/12/2021).
Adi memaparkan, UU PDP memang bisa menjadi solusi perlindungan siber di Indonesia. Namun ada beberapa faktor lain yang mesti dilibatkan, tak hanya pemerintah selaku regulator.
Ia mencontohkan, perusahaan juga mesti memiliki sistem keamanan yang modern dan kuat. Salah satunya yang bisa dilakukan yakni bersifat platform base.
Baca Juga: Bitcoin Bikin Kejahatan Siber Semakin Marak
“Lalu culture di perusahaan juga perlu. Sebab pendekatan yang terbaik adalah pencegahan ketimbang penanggulangan,” tambahnya.
Faktor lainnya yang mesti dibangun yakni aspek pendidikan. Adi menilai bahwa dunia pendidikan mesti dilibatkan untuk membangun kapabilitas seperti tenaga ahli di keamanan siber.
“Secanggih apapun teknologinya, kalau tak ada manusianya, akan bermasalah juga,” tegas Adi.
Adi menyatakan bahwa negara di luar Indonesia telah memiliki pendidikan berbasis keamanan siber untuk usia dini.
Ia juga berencana untuk menyiapkan bagaimana pihaknya bisa membantu dunia pendidikan yang siap dengan dunia siber.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkominfo Bereskan RUU PDP Agar Ada Kepastian Usaha di Sektor Digital
“Nah di Indonesia diharapkan kami sudah bisa meluncurkan agenda tersebut,” ujarnya.
Adi kembali menegaskan bahwa keamanan siber bukan tanggung jawab dari satu institusi. Semua pihak mestinya memiliki tanggung jawab bersama.
“Dengan ini maka masyarakat, negara, atau bahkan keluarga sudah memiliki kesadaran dalam keamanan siber,” pungkasnya.