Uli menyebut kendala secara struktur, antara lain dasar hukum kasus KBGO yang belum ada, mengingat RUU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan oleh DPR. Oleh karena itu, advokasi lewat jalur hukum untuk kasus-kasus KBGO masih berpotensi mengkriminalisasi korban.
Sementara secara struktur, LBH APIK menilai masih banyak aparat penegak hukum belum memahami kasus KBGO dan belum semua lembaga bantuan hukum memiliki pengetahuan dan pengalaman mendampingi kasus-kasus kekerasan gender berbasis online.
"Kendala secara kultur, korban KBGO masih disalahkan lingkungan, stigma (masih diberikan terhadap) korban, belum banyak lembaga layanan fokus untuk (menjaga) keamanan digital," ujar Uli. [Antara]