SAFEnet: Kekerasan Berbasis Gender Online Sebabkan Kerugian Psikis dan Materiel

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:44 WIB
SAFEnet: Kekerasan Berbasis Gender Online Sebabkan Kerugian Psikis dan Materiel
Perempuan sering menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Foto: ilustrasi konten porno di ponsel. (Unsplash/Charles Deluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dapat membuat perempuan sebagai korban mengalami kerugian psikis hingga materiel.

"Ada korban yang harus membayar puluhan juta agar foto pribadinya tidak disebar. Jadi KBGO merupakan kekerasan nyata yang bisa merugikan psikologis dan materiil korban," kata Damar dalam paparan Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta yang dipantau di Jakarta, Jumat (10/12).

KBGO menjadi kekerasan yang paling dilaporkan kepada LBH Apik Jakarta sepanjang 1 November 2020 sampai 30 Oktober 2021 dengan total 489 kasus. Namun dari jumlah tersebut hanya 25 kasus yang dilaporkan kepada polisi dan 2 kasus yang diproses ke pengadilan.

"Belum efektifnya perlindungan terhadap KBGO tidak bisa dipisahkan dai fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah hukum yang paling sering terabaikan," katanya.

Baca Juga: Cerita Wanita Diperas karena Foto Syur, Polisi Ogah Usut karena Pelaku Bukan Publik Figur

Untuk itu, KBGO harus dianggap sama berbahaya dengan tindak kekerasan berbasis gender lain. Kalau KBGO dibiarkan terus terjadi, Damar khawatir lama-kelamaan akan terbentuk anggapan sebaiknya perempuan tidak banyak berekspresi di media sosial.

"Sama saja kita mengurung perempuan di rumah dan tidak memperbolehkan mereka bersosialisasi karena kita takut mereka dapat kekerasan fisik. Jadi kita harus mengakui bahwa Indonesia darurat KBGO," katanya.

Di samping itu, menurutnya, dibutuhkan upaya kolektif sampai ke tingkat internasional untuk memastikan korporasi media sosial dan pemerintah turut mengeliminasi KBGO.

Di samping itu payung hukum yang melindungi korban seperti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu segera disahkan.

"Pemerintah perlu memasukkan penyelesaian KBGO sebagai bagian dari rencana mengakhiri kekerasan terhadap perempuan," ucapnya. [Antara]

Baca Juga: Viral Warganet Kena Tipu Usai Ikut Challenge Add Yours di Instagram Stories

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI