Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawasan Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau Afpi dapat lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat umum terkait bahaya pinjaman online atau pinjol ilegal.
Riswinandi kemudian berharap, peluncuran logo baru Afpi pada hari ini (10/12/2021) bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum pemberantasan pinjol ilegal di sektor peer-to-peer lending.
"Launching brand Afpi yang baru, dapat menjadi momentum yang baik dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal. Caranya dengan memberikan informasi serta edukasi yang lebih masif kepada masyarakat umum,” kata Riswinandi.
Riswinandi juga meminta agar manfaat tekfin legal yang sudah dirasakan di Indonesia seperti meningkatkan inklusi keuangan secara digital hingga menyokong UMKM di tengah pandemi bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Baca Juga: OJK Minta BEI Luncurkan Daftar Jaminan Waran Terstruktur
Dengan mengubah logo Afpi diharapkan asosiasi itu bisa lebih merangkul dan mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami perbedaan jelas dari layanan pinjaman online yang legal dan ilegal.
Berdasarkan data statistik Afpi hingga November 2021, tercatat sebesar Rp 126 triliun pendanaan bagi masyarakat Indonesia telah disalurkan melalui layanan tekfin dari 104 perusahaan yang merupakan anggota Afpi.
Dengan dampaknya yang positif mendukung pertumbuhan ekonomi dan kegiatan masyarakat, OJK berharap Afpi dapat terus mempertahankan komitmennya menjaga agar industri tekfin bisa sejalan dengan regulasi di Indonesia.
Di usianya yang menginjak tiga tahun, AFPI mengubah logonya agar bisa dikenal dengan lebih mudah dan menjangkau masyarakat Indonesia sehingga bisa mengenal layanan pinjaman daring yang legal dengan lebih baik lagi.
Selain mengubah logonya menjadi lebih sederhana, Afpi juga menekankan akan memperkuat komunikasi publik serta mengedukasi masyarakat secara lebih masif sehingga masyarakat Indonesia tidak terjerat tipuan pinjaman daring ilegal. [Antara]
Baca Juga: Kominfo: Konten Judi Online Marak karena Pinjol Ilegal