Kemendagri: Perlu Kerja Sama dari PeduliLindungi untuk Atasi Masalah NIK saat Vaksinasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 21:37 WIB
Kemendagri: Perlu Kerja Sama dari PeduliLindungi untuk Atasi Masalah NIK saat Vaksinasi
Mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang menjalani screening aplikasi PeduliLindungi dan Sipadu sebelum memasuki kampus. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dibutuhkan kerja sama dengan penyedia Aplikasi PeduliLindungi untuk dapat menuntaskan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan vaksinasi.

“Dukcapil bisa mendampingi, tetapi harus ada data dulu dari PeduliLindungi. Di dukcapil, juga bisa menghubungkan ke PeduliLindungi untuk menanyakan itu,” kata Zudan dalam diskusi publik bertajuk Masihkah NIK Menjadi Penghambat Akses Vaksinasi Inklusif Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Zudan menuturkan, kerja sama dengan pihak dari aplikasi kesehatan itu sangat dibutuhkan bila ingin menyelesaikan permasalahan NIK saat vaksinasi seperti pada NIK yang digunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab, sehingga pemilik nomor tak bisa mengikuti vaksinasi.

Kerja sama tersebut, dapat membantu pihaknya guna melakukan pengecekan lokasi pelaku yang menggunakan nomor kependudukan itu, melalui pelacakan. Sehingga, bisa dilakukan proses pembetulan untuk mencopot pemakaian NIK tadi.

Baca Juga: Sulit Vaksin karena NIK Terpakai Orang Lain? Dirjen Dukcapil: Laporkan ke PeduliLindungi

Menurut Zudan, adanya koordinasi itu juga membantu pihaknya dalam memetakan permasalahan yang terjadi terkait dengan pemakaian NIK pada saat vaksinasi dilakukan. Karena pihaknya tidak memiliki data siapa saja yang memiliki masalah, baik akibat salah input maupun penyalahgunaan pemakaian NIK itu.

Ia menegaskan hal itu juga berlaku pada masalah adanya kepemilikan NIK ganda di dalam masyarakat. Bila terbukti ada masyarakat yang memiliki nomor ganda, maka salah satu nomor yang tidak digunakan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akan diblokir.

“Dinas dukcapil tidak punya peta masalahnya, karena dukcapil hanya menyediakan data. Kami tidak tahu, kami membuka pintu akses ke PeduliLindungi host to host, server to server otomatik melalui mesin,” kata dia.

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang lebih baik lagi dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak atas vaksin COVID-19, sekaligus membantu memperlancar jalannya vaksinasi di Indonesia.

“Memang PeduliLindungi responnya belum terlalu cepat. Masih perlu kita dorong peningkatan responnya agar masyarakat bisa mendapatkan responnya. Kemudian dukcapil belum bisa bergerak sendiri karena kami tidak mempunyai data siapa yang NIK-nya bermasalah atau NIK dipakai orang lain, itu kami belum punya datanya,” ujar dia.

Baca Juga: LaporCovid19 Minta Pemerintah Jangan Pingpong Laporan Warga yang Sulit Vaksin Gegara NIK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI