Telkomsel: 4 dari 10 Debitur di Indonesia Manfaatkan Layanan Pinjol

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:13 WIB
Telkomsel: 4 dari 10 Debitur di Indonesia Manfaatkan Layanan Pinjol
Survei Telkomsel menunjukkan bahwa empat dari 10 orang Indonesia pernah menggunakan pinjol. Foto: Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Telkomsel mengungkap  empat dari 10 debitur di Indonesia pernah menggunakan jasa atau layanan pinjol alias pinjaman online. Namun 20 persen dari mereka meminjam dari platform ilegal.

"Sebanyak 52 persen masyarakat memilih pinjol atas riset yang dilakukan sendiri, 31 persen dari media sosial, dan 17 persen dari informasi yang dibagikan teman atau keluarga," tutur Akhmad Fandhia Roesyidi selaku General Manager Financial Business Telkomsel dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/12/2021).

Diketahui riset tersebut dijalankan secara internal oleh perusahaan dengan melibatkan 1.280 responden di Indonesia. Adapun rincian asal responden berasal dari Jabodetabek dengan 57 persen, Jawa atau di luar Jabodetabek dengan 24 persen, dan wilayah di luar Jawa dengan 19 persen.

Akan tetapi, 64 persen responden mengaku tidak atau kurang percaya dalam melakukan pinjaman uang di platform online. Hanya 36 persen yang mengaku percaya mendapatkannya dari pinjol.

Baca Juga: Utang Pinjol Capai Rp27,9 Triliun, Pakar: Fintech Makin Tumbuh Subur

Akhmad dalam risetnya menemukan, ada tiga alasan kenapa masyarakat Indonesia tidak menggunakan pinjol. Alasan terkuat adalah terlalu banyak informasi negatif dari platform tersebut dengan persentase 45 persen.

Kemudian alasan lain adalah tidak mengetahui mana platform terbaik dan terpercaya untuk melakukan pinjaman online dengan 29 persen. Sementara alasan ketiga yakni tidak percaya pinjol dengan 26 persen.

Berangkat dari riset ini, Telkomsel kemudian memperkenalkan platform baru bernama Klop!, yang merupakan platform aggregator dalam melakukan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan yang dikembangkan oleh Telkomsel, di mana pengguna dapat mencari opsi pinjaman secara online.

Klop! sendiri telah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam klaster Aggregator berdasarkan Surat OJK dengan Nomor S-77/MS.72/2020 tertanggal 10 Februari 2020.

Klop! menawarkan berbagai macam produk dan layanan jasa keuangan. Salah satu produk yang ditawarkan adalah pinjaman tanpa agunan atau jaminan untuk keperluan konsumsi melalui kerja sama dengan mitra Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar atau berizin dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Namun saat ini Klop! hanya dapat melayani para pengguna aktif Telkomsel. Para pengguna Telkomsel yang memenuhi syarat ketentuan berkesempatan mendaftar dan memperoleh pinjaman dari mitra Klop! yang dituju.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI