Facebook Digugat Rp 2,1 Kuadriliun Terkait Genosida Rohingya

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:57 WIB
Facebook Digugat Rp 2,1 Kuadriliun Terkait Genosida Rohingya
Facebook digugat karena dinilai turut memicu genosida Rohingya di Myanmar. Foto: Ilustrasi Facebook (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara para penyidik HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2018 menemukan bahwa Facebook terbukti memainkan peranan kunci dalam menyebarakan kebencian yang mengarah pada pembantaian massal komunitas Rohingya di Myanmar.

Pada September lalu sebuah pengadilan federal di AS telah memerintahkan Facebook untuk membuka data-data milik akun-akun yang terkait dengan genosida Rohinyga di Myanmar. Perintah pengadilan ini terkait dengan gugatan yang diajukan pemerintah Gambia terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI