Sementara para penyidik HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2018 menemukan bahwa Facebook terbukti memainkan peranan kunci dalam menyebarakan kebencian yang mengarah pada pembantaian massal komunitas Rohingya di Myanmar.
Pada September lalu sebuah pengadilan federal di AS telah memerintahkan Facebook untuk membuka data-data milik akun-akun yang terkait dengan genosida Rohinyga di Myanmar. Perintah pengadilan ini terkait dengan gugatan yang diajukan pemerintah Gambia terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional.