Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022, RUU Pelindungan Data Pribadi Molor Lagi?

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 21:12 WIB
Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022, RUU Pelindungan Data Pribadi Molor Lagi?
RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Ilustrasi pelindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kemungkinan besar akan kembali molor ke 2022 setelah draf regulasi itu kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas Prioritas 2022.

Seperti diwartakan Antara, Senin (6/12/2021), RUU PDP menjadi satu dari 40 RUU lainnya yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"Panja menyepakati sebanyak 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Setelah ini akan dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin malam," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.

Dia mengakui dalam Prolegnas Prioritas 2022 banyak RUU yang merupakan luncuran atau carry over dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Hanya ada enam RUU baru dalam Prolegnas 2022," ujarnya.

Willy mengatakan, keputusan Panja tersebut akan dibawa dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin malam untuk pengambilan keputusan Tingkat I.

Pada pekan lalu, Kominfo melalui Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati pihaknya akan fokus sosialisasikan RUU PDP sembari menunggu calon aturan itu disahkan. Tetapi ia menolak merinci, kapan sebenarnya RUU tersebut akan jadi undang-undang.

"Tahap sekarang yang kami lakukan adalah kami sosialisasi dulu, sambil melakukan hal-hal yang memang harus dirampungkan, disempurnakan," papar Devie dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).

Ketika UU disahkan, dia menambahkan, masyarakat tidak kaget, tapi justru mendukung. Ia mengaku, Kominfo dan DPR masih mencari cara untuk menyempurnakan UU PDP. Saat disahkan, ia tak mau UU tersebut bakal langsung ada revisi.

Baca Juga: Mantan Kepala Intelijen TNI: RUU PDP untuk Hukum Lembaga Pengumpul Data yang Ceroboh

"Bukan kendala ya, tapi kami menyebutnya sebagai bagaimana caranya agar berbagai peluang ketidaksempurnaan itu menjadi lebih sempit," jelas Devie saat ditanya apa kendala UU PDP yang tak kunjung selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI