Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kemungkinan besar akan kembali molor ke 2022 setelah draf regulasi itu kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas Prioritas 2022.
Seperti diwartakan Antara, Senin (6/12/2021), RUU PDP menjadi satu dari 40 RUU lainnya yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"Panja menyepakati sebanyak 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Setelah ini akan dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin malam," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Dia mengakui dalam Prolegnas Prioritas 2022 banyak RUU yang merupakan luncuran atau carry over dari Prolegnas Prioritas 2021.
Baca Juga: Mantan Kepala Intelijen TNI: RUU PDP untuk Hukum Lembaga Pengumpul Data yang Ceroboh
"Hanya ada enam RUU baru dalam Prolegnas 2022," ujarnya.
Willy mengatakan, keputusan Panja tersebut akan dibawa dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin malam untuk pengambilan keputusan Tingkat I.
Pada pekan lalu, Kominfo melalui Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati pihaknya akan fokus sosialisasikan RUU PDP sembari menunggu calon aturan itu disahkan. Tetapi ia menolak merinci, kapan sebenarnya RUU tersebut akan jadi undang-undang.
"Tahap sekarang yang kami lakukan adalah kami sosialisasi dulu, sambil melakukan hal-hal yang memang harus dirampungkan, disempurnakan," papar Devie dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).
Ketika UU disahkan, dia menambahkan, masyarakat tidak kaget, tapi justru mendukung. Ia mengaku, Kominfo dan DPR masih mencari cara untuk menyempurnakan UU PDP. Saat disahkan, ia tak mau UU tersebut bakal langsung ada revisi.
Baca Juga: RUU PDP Harus Segera Disahkan untuk Lindungi Aktivisme Siber
"Bukan kendala ya, tapi kami menyebutnya sebagai bagaimana caranya agar berbagai peluang ketidaksempurnaan itu menjadi lebih sempit," jelas Devie saat ditanya apa kendala UU PDP yang tak kunjung selesai.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa pembahasan RUU PDP terkendala pada soal siapa yang akan memegang otoritas pengawasan pelindungan data pribadi. Kominfo ingin lembaganya yang memegang otoritas tersebut. Sementara DPR dan kelompok masyarakat sipil ingin otoritas itu dikuasai oleh lembaga independen.
RUU PDP sendiri mulai disusun pada era Menteri Rudiantara. Menkominfo Johnny G Plate, yang menjabat sejak 2019, berhasil merampungkan penyusunan draf regulasi ini dan menyerahkannya ke DPR pada awal 2020.
Plate tadinya berambisi merampungkan RUU PDP pada 2020, tetapi kemudian diundur ke awal 2021. Tetapi hingga kini, jelang berakhirnya 2021, belum ada tanda RUU PDP akan disahkan menjadi undang-undang.
Berikut adalah daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- RUU tentang Praktik Psikologi
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Bahan Kimia
- RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
- RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.