Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan ada 435 konten terkait perjudian atau judi online yang tersebar di internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Ini merupakan konten negatif kedua terbanyak setelah pornografi dengan jumlah 1.109.416.
Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati menilai, banyaknya konten perjudian turut dipengaruhi karena faktor pinjaman online (pinjol) ilegal. Faktor ini ia dapatkan dari riset pribadi yang dilakukan secara kualitatif.
Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia ini mencontohkan, perjudian muncul berawal dari kondisi ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan itu, akhirnya masyarakat mencoba main judi online.
"Nah saat menutupi utang judi, itu mereka mengambilnya dari pinjol ilegal. Jadi salah satu faktor orang terkena pinjol ilegal ya karena terjerat utang judi," tutur Devie dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Kecanduan Judi Online dan Game Scatter, Pria di Sumut Curi Emas
Untuk itulah, Kominfo berupaya melakukan menggalakkan program literasi digital nasional bertajuk Makin Cakap Digital. Program ini, sebut Devie, dilakukan demi meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait literasi digital dengan webinar yang dilakukan setiap hari.
Dari sana, Devie berharap masyarakat bisa mendapatkan keterampilan melalui program edukasi tersebut. Dengan ini, maka mereka bisa mencari sumber penghasilan di digital dengan cara yang sesuai.
Kedua, Devie mengharapkan masyarakat bisa mengerti etika budaya dan faktor keamanan saat menggunakan teknologi digital.
"Semoga tidak ada warga yang terjerat pinjol ilegal lagi," harap Devie.
Baca Juga: Terendus! Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal