Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim terus melakukan sosialisasi dan edukasi data pribadi ke masyarakat, di tengah pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bersama DPR yang tak kunjung usai.
Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati menyatakan, Kominfo dan DPR sudah melakukan kerja sama yang baik dalam konteks sosialisasi UU PDP.
Sebab, masyarakat juga perlu mengetahui dampak UU PDP sebelum aturan itu disahkan.
"Tahap sekarang yang kami lakukan adalah kami sosialisasi dulu, sambil melakukan hal-hal yang memang harus dirampungkan, disempurnakan," papar Devie dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).
Ketika UU disahkan, dia menambahkan, masyarakat tidak kaget, tapi justru mendukung.
Ia mengaku, Kominfo dan DPR masih mencari cara untuk menyempurnakan UU PDP. Saat disahkan, ia tak mau UU tersebut bakal langsung ada revisi.
![Logo Kominfo. [Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/11/28596-kemenkominfo.jpg)
"Bukan kendala ya, tapi kami menyebutnya sebagai bagaimana caranya agar berbagai peluang ketidaksempurnaan itu menjadi lebih sempit," jelas Devie saat ditanya apa kendala UU PDP yang tak kunjung selesai.
Dia menambahkan, lebih baik mari duduk dengan tenang, saling komunikasi, dan terus menerima masukan dari warga. Ia juga berharap UU PDP segera rampung secepatnya.
"Kita tunggu. Tapi sekali lagi kami fokus ke edukasi dan sosialisasi," jelasnya.
Baca Juga: Kominfo Tetap Lanjutkan Migrasi TV Digital, Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Rancangan UU PDP sendiri mulai disusun pada era Menteri Rudiantara.