Kominfo Tetap Lanjutkan Migrasi TV Digital, Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:53 WIB
Kominfo Tetap Lanjutkan Migrasi TV Digital, Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi berbagai saluran televisi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan proses perpindahan siaran tv analog ke digital atau yang disebut analog switch off (ASO), tetap berlanjut usai keputusan Mahkamah Konstitusional soal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Intinya selama revisi UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami, apapun itu," kata Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (2/12/2021).

"(Tetap lanjut) sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," tambahnya.

Undang-Undang Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa ASO paling lambat selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah regulasi tersebut disahkan, yang berarti jatuh pada tanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Kominfo Temukan 1,1 Juta Konten Pornografi di Internet Sepanjang 2021

"Begitu nanti sudah ada perubahan, barulah kemudian kami semua, termasuk Kominfo, akan melakukan penyesuaian dengan revisi yang ada," tambah Devie.

Mahkamah Konstitusi, melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Ilustrasi menonton televisi sebelum migrasi dari tv analog ke tv digital. [Antara]
Ilustrasi menonton televisi sebelum migrasi dari tv analog ke tv digital. [Antara]

Putusan tersebut tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kementerian Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022 waktu setempat, di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Set Top Box Gratis Jelang Perpindahan ke TV Digital

ASO tahap kedua berlangsung paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI