Suara.com - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) mengungkap sejumlah fenomena astronomis yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah Nadir Kabah yang terjadi hari ini, 29 November 2021.
Peneliti Pusat Sains dan Antariksa LAPAN, Andi Pangerang menjelaskan, Nadir Ka'bah adalah fenomena astronomis ketika Matahari berada tepat di nadir atau titik terbawah saat tengah malam bagi pengamat yang berlokasi di Kabah, Arab Saudi.
"Karena bentuk Bumi yang bulat, maka Matahari akan berada tepat di atas titik antipode Kabah (titik yang terletak di belahan Bumi yang berlawanan terhadap Kabah) ketika tengah hari. Sehingga, ujung bayangan Matahari yang mengalami pagi, siang dan sore akan mengarah ke kiblat," kata Andi, dikutip dari situs Edukasi Sains LAPAN, Senin (29/11/2021).
Nadir Kabah ini berlangsung dua kali dalam setahun. Di tahun ini, fenomena tersebut sudah terjadi pada 13 Januari pukul 00.29 Waktu Arab Saudi atau 06.29 WIT.
Baca Juga: NASA Temukan 300 Exoplanet Asing Lewat AI
Sementara Nadir Kabah yang berlangsung hari ini terjadi pukul 00.09 Waktu Arab Saudi atau 06.09 WIT.
Nadir Ka'bah bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengecek ulang arah kiblat. Namun mengatur ulang arah kiblat hanya dapat digunakan di wilayah saat Matahari berada di atas ufuk.
Wilayah Indonesia yang terkena efek fenomena ini adalah Provinsi Maluku (kecuali Pulau Buru), Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua.
Sementara wilayah lain di luar Indonesia yakni Timor Leste (kecuali distrik Oecussi), Papua Nugini, Selandia Baru, sebagian besar Australia, negara-negara di Oseania, Amerika Serikat, sebagian besar Kanada, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan.
Adapun cara pengukuran kiblat saat Nadir Kabah perlu memastikan tiga hal. Pertama bidang berada dalam posisi tegak lurus, baik itu tongkat maupun bandul diletakkan tegak lurus permukaan Bumi.
Baca Juga: Cetak Sejarah! Ini Astronot NASA Perempuan Berkulit Hitam Pertama akan Bergabung ke ISS
Kedua, tempat meletakkan beda maupun jatuhnya bayangan Matahari harus rata. Ketiga yaitu tepat waktu, yang berarti penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik dan pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan.
Meski demikian, pengukuran masih dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi 0,5 derajat jika cuaca kurang mendukung.