Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta PT Indosat Mega Media atau Indosat M2 (IM2) tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen seiring penutupan layanan fixed broadband Indosat GIG.
"Kementerian Kominfo mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Dihentikannya layanan Indosat GIG merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IM2.
"Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan saksama," tambah Dedy.
Baca Juga: Kominfo: Cerita Rakyat Bisa Jadi Inspirasi Pembuatan Game Dalam Negeri
Pada 20 November lalu, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan. Anak usaha Indosat ini menyampaikan bahwa kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi.
Oleh karenanya, operasional IM2 berhenti total pada akhir bulan November 2021. Pengumuman ini juga sudah disampaikan ke para pemegang saham IM2.
Dedy melanjutkan, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
"IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait," kata dia.
Baca Juga: Kominfo Terus Awasi Konten Game Masuk ke Indonesia
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedy.
Sebagai informasi, IM2 perusahaan penyedia layanan internet kabel (fixed broadband) yang juga anak usaha Indosat Ooredoo. Mereka menyediakan layanan Indosat GIG yang bersaing dengan provider lain seperti Indihome, Biznet, atau First Media.