Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus berupaya menciptakan ekosistem teknologi dan inovasi yang mendukung industri game di Indonesia.
Salah satunya, yakni melindungi dan menata konten game yang masuk ke tanah air.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik atau Indonesia Game Rating System.
Menurut Semuel, regulasi ini sedang diproses untuk revisi agar mewajibkan semua gim yang ada di Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti aturan ini,"
"Tidak terkecuali gim dari luar agar dapat menjaga Indonesia sesuai aturan dan budaya kita," kata Semuel, dikutip dari siaran pers, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Kominfo: IDGX 2021 Bantu Industri Game Nasional Kuasai Pasar Dalam dan Luar Negeri
Ia menyebut, pemerintah terus mendorong pengembangan sumber daya manusia dan membangun ekosistem digital Indonesia.
Hal ini dilakukan demi mempersiapkan Indonesia sebagai negara produktif dalam dunia digital.
"Kami memiliki beberapa program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital Talent Scholarship, Sekolah Pintar, Gerakan Nasional 1000 StartUp, Startup Studio, dan HUB.ID. Untuk sektor gim dihadirkan secara khusus program IGDX," tutur Semuel.
Khusus game, Kominfo menyiapkan program IGDX 2021 yang berkolaborasi dengan Asosiasi Game Indonesia, Indigo Game Telkom, dan Garena Indonesia.
Ia berharap IGDX akan menjadi pemicu inisiatif investasi untuk memperkuat industri gim nasional.
Baca Juga: Jadi Pasar Industri Game Terbesar, Kominfo: 52 Juta Penduduk Indonesia Adalah Gamers
"Kami yakin perjalanan IGDX ini dapat sukses atas kolaborasi semua pihak dan tentunya para undangan yang sudah mengikuti event IGDX sampai selesai," ujarnya.
"Semoga ini akan menjadi awal akan terciptanya inisiatif investasi bagi para game developer dan memperkuat pelaku industri gim anak bangsa," tutup Semuel.