Suara.com - Wakil Rektor I Bidang Pengembangan Akademik, Inovasi, Kerja Sama, dan SDM Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta Lidia Sandra mengatakan anonimitas di dunia maya memudahkan para pelaku kekerasan seksual online untuk beraksi.
“Adanya anonimitas, kamu bebas membuat identitas apa pun di dunia maya yang memudahkan seseorang melakukan kekerasan seksual siber,” kata Lidia Sandra saat menjadi narasumber dalam webinar Universitas Kristen Krida Wacana bertajuk Mengintip Kekerasan Seksual dan Bullying di Ruang Maya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube UKRIDA TV, dipantau dari Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Kemudahan para pelaku melakukan aksinya, lanjut Lidia, dapat dilihat dari temuan peningkatan kasus kekerasan seksual di ranah siber berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, yaitu sebanyak 840 persen dibandingkan tahun 2019.
Sebelumnya pada 2019, catatan tahunan Komnas Perempuan memuat temuan 35 kasus kekerasan seksual online. Lalu meningkat pesat pada tahun 2020 dengan temuan 329 kasus.
Baca Juga: Miris, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Padang Meningkat 100 Persen Selama 2021
Menurut Lidia, peningkatan tersebut dipengaruhi kemunculan pandemi COVID-19 yang menyebabkan masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan segala fitur di dunia maya.
Untuk itu, ia mengimbau agar penegakan hukum di Indonesia dapat menjangkau para pelaku kekerasan seksual di ranah siber, termasuk aturan tentang identitas pengguna di dunia maya. Dampak kekerasan seksual online tak kalah besar dari kekerasan seksual secara langsung.
Dampak tersebut, ujar dia, di antaranya korban dapat merasakan depresi, serangan kecemasan, stres, dan trauma berkepanjangan.
Lidia menekankan agar masyarakat menyadari beberapa karakteristik kekerasan seksual siber yang harus diwaspadai. Salah satu modus utama kekerasan seksual siber adalah tindakan meminta gambar seksual korban dan ancaman membagikannya kepada teman ataupun keluarga mereka.
“Modus utamanya, kebanyakan meminta gambar seksual korban. Setelah diberikan, malah dipakai mengancam, bahkan untuk hal-hal lain,” jelas Lidia Sandra.
Baca Juga: USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati menggunakan berbagai hal di dunia maya karena teknologi digital yang canggih terkadang dapat membuat para penggunanya tidak menyadari bahwa mereka telah mengalami kekerasan seksual online. [Antara]