Suara.com - Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menilai, keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) amat penting disegerakan demi meminimalisir terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi.
Hal ini kembali disampaikan Wahyudi menyusul tercecernya data-data anggota polisi di internet, setelah diduga diretas oleh hacker Brasil. Pembobolan ini pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber Pratama Persadha pekan ini.
"Keberadaan UU PDP yang komprehensif menjadi penting disegerakan, untuk meminimalisir terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi," kata Wahyudi dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Selain UU PDP, legislasi ini juga harus mampu menghadirkan adanya Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen. Nantinya otoritas itu akan menjadi kunci efektivitas implementasi undangundang, terutama dalam memastikan perlindungan hakhak subjek data.
Baca Juga: Komisi I DPR: Mayoritas Pihak Ingin Otoritas PDP Independen
Tanggapan ini muncul dilontarkan Wahyudi atas kasus kebocoran data yang terjadi di Polri. Kebocoran ini mencakup tidak hanya data sensitif, tetapi juga data terkait penegakan hukum.
Ia melanjutkan, UU PDP ini juga perlu mengatur tingkat perlindungan (gravity of protection) terhadap setiap jenis data pribadi.
Wahyudi mencontohkan, pengalaman di berbagai negara umumnya menempatkan data yang terkait dengan penegakan hukum sebagai data kategori khusus, di mana pengelolaannya disamakan dengan data sensitif. Meskipun data itu bukan merupakan bagian dari data sensitif.
"Artinya, dalam pemrosesan data (pengumpulan, penyimpanan, pemusnahan) terkait penegakan hukum, juga harus diterapkan sistem keamanan yang lebih tinggi, mengingat risikonya yang juga besar bagi subjek datanya," paparnya.
Baca Juga: Selama Tak Ada UU PDP, Pers Berperan Penting Awasi Kebocoran Data di Indonesia