Suara.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah GoPay soal Jaminan Saldo Kembali.
Menurutnya, ini salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
"Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain,” kata Mufti dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
GoPay sendiri menggandeng BPKN untuk mengedukasi masyarakat terkait hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.
Baca Juga: GoFood Gelar Festival Kuliner Virtual GoFoodieland, Gandeng 30.000 UMKM
Mufti menjelaskan, penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut.
Dengan ini, konsumen lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di platform digital.
“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," ujarnya.
Ia memaparkan, selama 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu.
Hal ini merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen makin meningkat akan haknya.
Baca Juga: PT Terbit Financial Technology Persilahkan Gojek dan Tokopedia Tempuh Jalur Hukum
"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," tambah Mufti.
Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.