Literasi Digital Penting Agar Masyarakat Mudah Identifikasi Tefkin Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 13:46 WIB
Literasi Digital Penting Agar Masyarakat Mudah Identifikasi Tefkin Ilegal
Ilustrasi konsep bisnis fintech atau tekfin. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mengatasi hal yang merugikan masyarakat ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri tekfin dan tentunya kesadaran pengguna layanan.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengharuskan setiap fintech di Indonesia mencatatkan diri ke OJK secara legal.

Tekfin berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan dan perannya menjadi semakin penting karena adanya kebijakan pembatasan sosial dan adanya desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Terbukti bahwa sampai dengan Oktober 2021, industri tekfin telah menyalurkan dana pinjaman ke sektor produktif sampai sebesar Rp114 triliun.

"Perlindungan konsumen fintech diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan mereka dalam bertransaksi dengan lembaga ini. Rasa aman dan kepercayaan akan menumbuhkan industri keuangan dan menggerakkan sektor-sektor yang terdampak pandemi lewat skema pinjaman yang diajukan," kata Thomas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI