Pabrik AC Panasonic yang Relokasi dari Malaysia Mulai Beroperasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 00:59 WIB
Pabrik AC Panasonic yang Relokasi dari Malaysia Mulai Beroperasi
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Taufiek Bawazier (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel (kanan) meninjau lini produksi AC Inverter PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Antara/Kemenperin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pabrik AC Panasonic yang merupakan relokasi dari Malaysia mulai berproduksi di Indonesia pada Selasa (16/11/2021). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan relokasi pabrik itu merupakan salah satu langkah strategis dalam pencapaian program substitusi impor 35 persen.

“Hari ini kami meresmikan produksi perdana produk AC inverter oleh PT Panasonic Manufacturing Indonesia. Pabrik tersebut merupakan relokasi dari pabrik AC inverter dari Malaysia,” kata Agus dalam sambutan secara virtual pada acara Produksi Perdana Produk AC inverter tersebut.

Sejalan dengan program substitusi impor 35 persen dan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Kemenperin akan berupaya dan mendorong Kementerian/Lembaga terkait serta para stakeholder agar pangsa pasar produk AC dapat didominasi hasil produksi dalam negeri.

“Kami juga meminta agar para produsen AC lainnya menangkap peluang ini untuk dapat berproduksi di Indonesia,” kata Agus.

Agus menambahkan, fasilitas produksi AC yang dimiliki oleh PT PMI merupakan salah satu upaya pendalaman struktur industri elektronik.

Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk AC yang mencapai 40 persen menunjukkan bahwa sebagian komponen telah diproduksi oleh PT. PMI di dalam negeri.

“Saya melihat PT PMI dapat meningkatkan investasi, terutama untuk sektor komponen AC yang belum diproduksi di dalam negeri, salah satunya produk compressor,” katanya.

Menperin mengatakan ini merupakan waktu bagi pemerintah untuk menetapkan ambang batas TKDN produk elektronika sebagai syarat edar produk.

“Hal ini perlu dikaji karena dapat memberikan dukungan dan juga keyakinan bagi calon investor dan industri yang akan merelokasi pabrik ke Indonesia, agar produknya dapat diserap oleh pasar dalam negeri,” katanya.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Sektor Otomotif Tingkatkan Keyakinan Berusaha di Indonesia

Menperin juga memberikan apresiasi kepada PT PMI atas dukungannya terhadap upaya pendalaman struktur industri elektronika dengan terus berinovasi dan menambah lini produk yang mampu mengisi pasar lokal maupun internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI