Suara.com - CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah menilai, pers kini berperan penting dalam menginformasikan kebocoran data pribadi ke masyarakat. Alasannya jelas, karena tidak ada regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Ada dua alasan, pertama karena tidak ada regulasi data pribadi di Indonesia. Kedua, karena tidak adanya budaya atau kewajiban di mana data bocor diinformasikan ke user," kata Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Ahli digital forensik ini menyatakan, pers memiliki kemampuan mengekspos, menginvestigasi, dan memastikan bahwa ada kasus kebocoran data. Sehingga, masyarakat atau penyedia layanan yang mengalami kebocoran data bisa mengetahui kalau itu dialami mereka.
"Publik mesti tau dari media untuk melihat artikel atau laporan terkait kebocoran data pribadi," tuturnya.
Baca Juga: RUU PDP Tak Kunjung Jadi UU, Masyarakat Hanya Pasrah Jika Data Pribadi Bocor Lagi
Lebih lanjut, laporan dari jurnalis juga membantu masyarakat untuk lebih cepat menanggapi kebocoran data.
"Jadi mereka bisa melakukan pengamanan data, melakukan mitigasi kemungkinan ekspos lainnya di platform selanjutnya," ujarnya.
Tak adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga turut dirasakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai otoritas, mereka justru hanya memiliki tanggung jawab pengawasan.
"Kalo dari Kominfo, kami punya tanggung jawab pengawasan. Misalnya seperti pemeriksaan dokumen, terus verifikasi terhadap dokumen yang dimaksud," kata Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
"Mengingat kami belum ada kejelasan untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana diharapkan dari UU PDP, maka kami beri petunjuk atau arahan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini melakukan pemeriksaan mandiri ke sistem elektroniknya," jelas Josua.
Baca Juga: Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah