Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."