Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 22:59 WIB
Otoritas PDP Harus Independen Agar Bisa Tindak Pelanggaran oleh Pemerintah
Otoritas pelindungan data pribadi harus independen agar bisa menindak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Foto: Ilustrasi barisan server dalam sebuah fasilitas pusat data. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI