Suara.com - Peneliti Yayasan Tifa, Sherly Haristya mengatakan, elemen Otoritas Perlindungan Data Pribadi mesti memiliki unsur independen, baik pemimpin, sumber daya, maupun anggotanya. Sebab, otoritas bisa menjalankan fungsinya secara adil.
"Otoritas Perlindungan Data Pribadi ini harus adil, agar bisa menindak proses data pribadi di sektor privat maupun publik," ujar Sherly dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Sherly menambahkan, otoritas juga mesti berperan dalam membagikan informasi perlindungan data pribadi ke masyarakat. Ia menyarankan agar otoritas bisa menggandeng pemangku kepentingan lain seperti masyarakat sipil hingga penyelenggara platform digital.
"Supaya kelak mereka bisa mengeluarkan panduan kebijakan privasi," kata Sherly.
Baca Juga: Kominfo Berambisi Jadi Otoritas PDP, Pakar: Yang Diawasi Kok Jadi Pengawas Juga?
Ia melanjutkan, masyarakat bisa menerapkan kebijakan privasi dan tidak asal copy-paste. Panduan ini nantinya bisa menjelaskan bagaimana kebijakan privasi yang baik untuk setiap perusahaan, data processor, hingga dasar hukum (legal basis).
"Dasar hukum pemrosesan data pribadi juga diperlukan untuk sektor privat dan publik," papar Sherly.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui informasi soal perlindungan data pribadi dari kampanye-kampanye kreatif yang dijalankan otoritas tersebut.
"Jadi masyarakat itu tahu, oh right to be forgotten tuh ini loh, right to access ini loh," jelasnya.
Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih alot di DPR. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan pemerintah mesti memimpin lembaga tersebut.
Baca Juga: Nasib RUU PDP Belum Jelas, Kominfo: Kami Masih Tunggu Kelanjutan Pembahasan di DPR
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujar Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, dalam sesi terpisah.
Komentar Josua ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."