Sebelum ASO, Lembaga Penyiaran Dibebaskan Beralih ke Siaran Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 18:16 WIB
Sebelum ASO, Lembaga Penyiaran Dibebaskan Beralih ke Siaran Digital
Migrasi ke tv digital akan dimulai pada Agustus 2021. Foto: Ilustrasi berbagai saluran televisi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur dan beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing.

"Selama hal itu dilakukan sebelum ASO (analog switch off)," ujar Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Plate menjelaskan penyelesaian tahapan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022 sesuai Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana itu merupakan pembaruan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Plate mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.

Baca Juga: Kominfo Persiapkan Mekanisme Pembagian Jutaan STB Gratis untuk Akses TV Digital

Lebih lanjut ia mengungkapkan dari 112 wilayah layanan yang menjadi target penghentian siaran televisi analog, sebanyak 90 wilayah telah memiliki infrastruktur multpleksing.

Menkominfo mengklaim ASO tahap pertama, infrastruktur multilpleksingnya sudah 100 persen dan siap untuk dilaksanakan. Sementara untuk ASO tahap kedua dan ketiga ditargetkan pembangunan infrastrukturnya selesai paling lambat dua bulan sebelum masa ASO masing-masing.

"Masyarakat di daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini," kata Plate.

Plate mengungkapkan sejak era reformasi, Indonesia menjadi negara dengan jumlah lembaga penyiaran yang bersiar secara analog terbanyak.

Jumlah penyelenggara siaran TV analog yang harus bermigrasi ke siaran digital sebanyak 697 lembaga, dengan rincian satu lembaga penyiaran publik, 16 lembaga penyiaran lokal, 14 lembaga penyiaran komunitas, dan 666 lembaga penyiaran swasta.

Baca Juga: Kominfo dan KPI Mulai Hitung Mundur Analog Switch Off Jelang Hijrah ke TV Digital

Dari 697 lembaga penyiaran itu, sebanyak 277 lembaga sudah bersiar secara digital atau sebesar 39,74 persen.

"Lembaga penyiaran tersisa akan menyusul, dan harus melakukan penyiaran digital sebelum tahapan ASO yang telah ditentukan," kata tutup dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI