Kominfo Berambisi Jadi Otoritas PDP, Pakar: Yang Diawasi Kok Jadi Pengawas Juga?

Selasa, 16 November 2021 | 15:42 WIB
Kominfo Berambisi Jadi Otoritas PDP, Pakar: Yang Diawasi Kok Jadi Pengawas Juga?
Jika Kominfo menjadi otoritas pelindungan data pribadi maka akan terjadi konflik kepentingan. Yang diawasi malah jadi pengawas. Foto: Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akan ada konflik kepentingan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika diberi tanggung jawab sebagai pemegang otoritas pelindungan data pribadi, demikian dikatakan CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah.

"Kalau pandangan dari praktisi, kan Kominfo menjadi bagian yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga? Alias bisa terjadi conflict of interest," ujar Ruby dalam diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).

Ia mengaku sudah mengetahui kalau faktor lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah siapa yang memimpin Otoritas Perlindungan Data Pribadi.

"Yang paling utama dan krusial adalah terkait Komisi Pengawasan PDP ini, siapa yang akan memimpin? Nah dari pemerintah, mereka meminta Kominfo yang memimpin," tambahnya.

Baca Juga: Nasib RUU PDP Belum Jelas, Kominfo: Kami Masih Tunggu Kelanjutan Pembahasan di DPR

Ruby menambahkan, Kominfo beralasan bahwa data-data di instansi pemerintah itu bersifat penting dan rahasia. Namun ia menilai bukan berarti Kominfo harus memimpin otoritas tersebut.

"Nah itu ada caranya kok. Enggak perlu yang jadi lembaga pengawasan itu hanya dari instansi pemerintah sendiri," ujarnya.

"Best practice-nya, yang di luar negeri pun tetap independen. Tidak ada unsur pemerintah," imbuh Ruby.

Komentar Ruby ini merupakan tanggapan untuk Josua Sitompul selaku Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo. Menurutnya, salah satu faktor lambatnya RUU PDP adalah otoritas perlindungan data pribadi, di mana ini mesti melibatkan pemerintah Indonesia.

Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Baca Juga: Harus Independen, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah

"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujarnya.

Ia mengaku banyak pihak yang menyarankan otoritas prlindungan data pribadi mesti bersifat independen, yang berarti terlepas dari eksekutif. Untuk itulah pemerintah bersama DPR masih mencari lembaga independen yang benar-benar akan mengawasi ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI