Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan pembahasan di DPR sehingga belum bisa memastikan kapan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan menjadi undang-undang.
RUU PDP tadinya ditargetkan disahkan pada 2020, tetapi diundur ke awal 2021. Kini, di penghujung tahun, belum juga ada tanda salah satu regulasi yang penting di era digital itu akan disahkan juga.
"Kami memang masih menunggu adanya kelanjutan pembahasan RUU PDP di DPR. RUU ini akan mengubah secara fundamental, tidak hanya aturan tetapi juga praktik pemrosesan data pribadi dan legal sistem di Indonesia," kata Josua Sitompul, Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo, saat diskusi virtual, Selasa (16/11/2021).
Josua menjelaskan, salah satu fokus pembahasan utama dalam RUU PDP adalah otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Menurutnya, otoritas ini mesti melibatkan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Harus Independen, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah
Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
"Mengingat perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara, maka tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk pengawasan, ada pada pemerintah," ujarnya.
Ia mengaku banyak pihak yang menyarankan otoritas perlindungan data pribadi mesti bersifat independen, yang berarti terlepas dari eksekutif. Untuk itulah pemerintah bersama DPR masih mencari lembaga independen yang benar-benar akan mengawasi ini.
"Semoga dalam waktu dekat, akan ada pembahasan kembali antara Pemerintah dan DPR mengenai ketentuan, tidak hanya independent authority yang dimaksud, tetapi juga ketentuan-ketentuan lain dari LPDP," ujarnya.
Lebih lanjut, Josua mencontoh negara-negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, yang telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi
Baca Juga: Pelan-pelan Pemerintah-DPR Capai Titik Temu RUU PDP, Ditargetkan Selesai Masa Sidang Ini
"Dengan RUU PDP yang disahkan nantinya, Indonesia dapat memperkuat posisi di ASEAN," tandas Josua.
RUU PDP sendiri mulai disusun pada era Menteri Rudiantara. Menkominfo Johnny G Plate, yang menjabat sejak 2019, berhasil merampungkan penyusunan draf regulasi ini dan menyerahkannya ke DPR pada awal 2020.
Plate tadinya berambisi merampungkan RUU PDP pada 2020, tetapi kemudian diundur ke awal 2021. Tetapi hingga kini, jelang berakhirnya 2021, belum ada tanda RUU PDP akan disahkan menjadi undang-undang.