Suara.com - Pemerintah Kota Bengkulu mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait permainan daring Higgs Domino Island yang saat ini digandrungi masyarakat Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Wali Kota untuk mencapai visi misi Kota Bengkulu.
"Ini salah satu bentuk tanggung jawab moral Wali Kota, sesuai dengan visi misi Kota Bengkulu yaitu religius dan bahagia," kata Eko di Bengkulu, Kamis (11/11/2021).
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti dan menentukan langkah-langkah yang dapat memperkecil dampak negatif dari permainan daring Higgs Domino Island.
Saat ini situasi dan kondisi masyarakat Kota Bengkulu sama dengan beberapa daerah lainnya yang menggandrungi permainan daring tersebut.
"Kami meminta langkah-langkah yang dapat memperkecil dampak dari permainan tersebut dan jika bisa diblokir," terangnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait imbauan untuk tidak bermain permainan daring tersebut.
Lanjut Eko, surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain permainan daring guna menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang bahagia dan religius serta adanya keluhan masyarakat terkait game online di Kota Bengkulu.
Pertama, kepada ASN pada lerangkat daerah diimbau untuk tidak bermain game online dan segera menghapus aplikasi game online tersebut, karena akan menurunkan produktivitas kerja.
Kedua, kepada kepala perangkat daerah untuk membuat imbauan secara tertulis dan menempelkan di tempat strategis dalam area akses layanan wifi perihal imbauan tidak menggunakan layanan wifi untuk bermain game online.
Ketiga, kepada kepala sekolah SD/SMP diimbau agar menyampaikan kepada murid/wali murid untuk tidak bermain game online Higgs Domino Island serta bentuk permainan lainnya dan agar wali murid menegur anak-anak yang bermain game di sekolah atau tempat umum.
Baca Juga: Gubernur Aceh Minta Kominfo Blokir PUBG Mobile
Terakhir,Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang menggunakan aplikasi game online terutama saat jam kerja.
"Terkait sanksi hanya dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila ditemukan mereka bermain game online di jam kerja dan sanksi yang diberikan berupa teguran sebab sifatnya hanya himbauan," jelas Eko. [Antara]