Suara.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia berencana mengambil langkah hukum ke PT Terbit Financial Technology (PT TFT) soal penggunaan nama GoTo.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang dan Partners, mereka menilai PT TFT dengan sengaja dan tanpa hak melarang kliennya menggunakan merek GoTo di kelas barang atau jasa Nomor 42 agar menghambat gerak maju dan mematikan langkah usaha kedua perusahaannya.
Rencana ini juga didasari karena PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang paling berhak memakai merek GoTo.
"Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," ujar Juniver dalam rilis yang diterima, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Gojek dan PT KCI Kembangkan Solusi Perjalanan Terintegrasi
Juniver menyebut, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang atau jasa nomor 9, 36, dan 39.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tambahnya.
Ia menjelaskan, saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang atau jasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Lebih lanjut, Juniver mengklaim bahwa klien mereka telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh.
"Bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia," ujarnya.
Baca Juga: Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Pastikan Nama Mereknya Sudah Terdaftar di Kemenkumham