Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan bahwa mereka telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Akan tetapi, perusahaan itu tidak berkaitan dengan dompet digital OVO yang dikelola PT Visionet Internasional.
Juru Bicara OJK, Sekar Djarot mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan penyelenggara uang elektronik.
“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar dalam rilis yang diterima, Selasa (10/11/2021).
Sekar menjelaskan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal.
Baca Juga: Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
Di sisi lain, Karaniya Dharmasaputra selaku Presiden Direktur OVO menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
"OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” ujar Karaniya.
Dengan begitu, kabar terkait OVO ditutup sepenuhnya adalah hoaks atau berita bohong. Karaniya menjamin semua layanan dan operasional OVO tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," jelasnya.
Baca Juga: Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO