Infinix Siap Patuhi Kenaikan Nilai TKDN Ponsel ke 35 Persen

Rabu, 10 November 2021 | 10:20 WIB
Infinix Siap Patuhi Kenaikan Nilai TKDN Ponsel ke 35 Persen
Infinix Zero X
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Infinix siap mengikuti aturan kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari yang awalnya 30 menjadi 35 persen.

Perusahaan mengaku tidak masalah dengan perubahan aturan tersebut.

"Soal kenaikan nilai TKDN, so far enggak ada problem," ungkap Country Marketing Manager Infinix Indonesia, Sergio Ticoalu, dalam sesi tanya jawab di konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021) kemarin.

Ia percaya produk Infinix masih bisa memenuhi nilai TKDN yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, Infinix yakin masih bisa mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: HP Infinix Murah Harga di Bawah Rp 2 Juta, Cocok Buat Gaming, Ini Spesifikasinya

"Untuk perangkat nanti akan kami embed. Jadi so far kami bisa memenuhi itu. Kalaupun memang 35 persen, saya rasa enggak ada masalah," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa TKDN yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]

Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen," kata Plate.

Menurutnya, kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia.

Baca Juga: Infinix Hot 11S NFC Resmi Dirilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

Ilustrasi smartphone (pexels)
Ilustrasi smartphone (pexels)

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI